Hidup Adalah Pilihan
Ya Allah eas n my steps in reaching my success in the word i want to be good muslim in islamic ways
Minggu, 08 Januari 2012
HAKIKAT PROFESI KEGURUAN1. Pengertian dan Syarat ProfesiProfesi adalah suatu pekerjaan yang dalam melaksanakan tugasnya memerlukan/menuntut keahlian, menggunakan teknik-teknik, serta dedikasi yang tinggi.Ciri-ciri atau karakteristik suatu profesi :a. Profesi itu memiliki fungsi dan signifikansi sosial bagi masyarakat.b. Profesi menuntut keterampilan tertentu yang diperoleh melalui proses pendidikan dan pelatihan yang cukup yang dilakukan oleh lembaga pendidikan yang akuntabel/dapat dipertanggung jawabkan.c. Profesi didukung oleh suatu disiplin ilmu tertentu.d. Ada kode etik yang dijadikan sebagai satu pedoman perilaku anggota berserta sanksi yang jelas dan tegas terhadap pelanggar kode etik tersebut.e. Sebagai konsekuensi dari layanan dan prestasi yang diberikan kepada masyarakat, maka anggota profesi secara perseorangan atau kelompok memperoleh imbalan finansial atau material.Persyaratan yang harus dimiliki oleh suatu profesi :a. Menuntut adanya keterampilan yang didasarkan konsep dan teori ilmu pengetahuan yang mendalam.b. Menemukan pada suatu keahlian dalam bidang tertentu sesuai dengan bidang profesinya.c. Menuntut adanya tingkat pendidikan yang memadai.d. Adanya kepekaan terhadap dampak kemasyarakatan.e. Memungkinkan perkembangan sejalan dengan dinamika kehidupan.f. Memiliki kode etik sebagai acuan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.g. Memiliki klien/objek layanan yang tetap, seperti guru dengan muridnya.h. Diakui oleh masyarakat, karena memang jasanya perlu dimasyarakatkan.Pengertian diatas, dapat dipahami bahwa profesi adalah suatu pekerjaan yang memerlukan pendidikan lanjut, profesi juga memerlukan keterampilan melalui ilmu pengetahuan yang mendalam, ada jenjang pendidikan khusus yang mesti dilalui sebagai sebuah persyaratan.2. Pengertian Profesi KeguruanGuru adalah suatu sebutan bagi jabatan, posisi, dan profesi bagi seseorang yang mengabdikan dirinya dalam bidang pendidikan melalui interaksi edukatif secara terpola, formal dan sistematis.Dalam UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Pasal 1) dinyatakan bahwa : “Guru adalah pendidikan profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik pada jalur pendidikan formal, pada jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah”.3. Kode Etik Profesi KeguruanDalam menjalankan profesinya guru harus taat dan tunduk pada kode etik yaitu norma dan asas yang disepakati dan diterima guru-guru di Indonesia sebagai pedoman dan perilaku dalam melaksanakan tugas profesi sebagai pendidik, anggota masyarakat dan warga negara.Kode etik guru terdiri atas :a. Guru berbakti membimbing anak didik seutuhnya untuk membentuk manusia pembangunan yang sesuai dengan falsafah negara.b. Guru memiliki kejujuran profesional dalam menerapkan kurikulum sesuai dengan kebutuhan anak didik masing-masing.c. Guru mengadakan komunikasi, terutama dalam memperoleh informasi tentang anak didik, tetapi menghindarkan diri dari segala bentuk penyalahgunaan.d. Guru menciptakan suasana kehidupan sekolah dan memelihara hubungan dengan orang tua murid sebaik-baiknya bagi kepentingan pendidikan.e. Guru memelihara hubungan baik dengan masyarakat yang lebih luas untuk kepentingan pendidikan.f. Guru secara sendiri dan atau bersama-sama berusaha mengembangkan dan meningkatkan mutu profesinya.g. Guru secara bersama-sama memelihara, memberi dan meningkatkan mutu organisasi.h. Guru melaksanakan segala ketentuan yang merupakan kebijaksanaan pemerintah dalam pidana pendidikan.4. Pengembangan Profesi KeguruanKegiatan pengembangan profesi adalah kegiatan guru dalam rangka penerapa dan pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, seni dan keterampilan untuk meningkatkan mutu proses pembelajaran dalam rangka menghasilkan sesuatu yang bermanfaat bagi pendidikan pada umumnya maupun lingkup sekolah pada khususnya.Tujuan kegiatan pengembangan profesi guru adalah untuk meningkatkan mutu guru agar guru lebih profesional dalam pelaksanaan tugas pada bidang pengembangan profesi meliputi kegiatan sebagai berikut :a. Melakukan kegiatan karya tulis/karya ilmiah di bidang pendidikan.b. Membuat alat pelajaran/alat peraga/alat bimbingan.c. Menciptakan karya seni.d. Menemukan teknologi tepat guna dibidang pendidikan.e. Mengikuti kegiatan pengembangan kurikulum.BAB IIKOMPETENSI PROFESI KEGURUAN1. Karakteristik Kompetensi Profesi GuruKompetensi dari definisikan sebagai pengetahuan, keterampilan, dan nilai-nilai yang direfleksikan dalam kebiasaan berfikir dan bertindak. Kompetensi tersebut akan terwujud dalam bentuk penguasaan pengetahuan dan perbuatan secara profesional dalam menjalankan fungsi sebagai guru.Kompetensi guru menurut Direktorat Tenaga Teknis dan Pendidikan Guru, yakni antara lain sebagai berikut :a. Memiliki kepribadian sebagai guru.b. Menguasai landasan kependidikan.c. Menguasai bahan pelajaran.d. Menyusun program pengajaran.e. Melaksanakan proses belajar-mengajar.f. Melaksanakan proses penilaian pendidikan.g. Melaksanakan bimbingan.h. Melaksanakan administrasi sekolah.i. Menjalin kerja sama dan interaksi dengan guru sejawat dan masyarakat.j. Melaksanakan penelitian sederhana.2. Aspek-Aspek Kompetensi Profesi GuruPada UU Guru dan Dosen No. 14 Tahun 2005 dimensi kompetensi yang harus dimiliki oleh profesi guru adalah :a. Kompetensi pedagogik.b. Kompetensi profesional.c. Kompetensi pribadi.d. Kompetensi sosial.3. Komponen Aspek-Aspek Kompetensi Profesi Guru(1) Kompetensi pedagogika. Kompetensi menyusun rencana pembelajaran.b. Kompetensi melaksanakan proses belajar mengajar.c. Kompetensi melaksanakan penilaian proses belajar mengajar.(2) Kompetensi profesionala. Guru mampu mengelola program belajar mengajar.b. Kemampuan mengelola kelas.c. Guru mampu menggunakan media dan sumber pengajaran.d. Guru menguasai landasan-landasan kependidikan.e. Guru mampu mengelola interaksi belajar mengajar.f. Guru mampu menilai prestasi belajar siswa.g. Guru mengenal fungsi serta program pelayanan bimbingan dan penyuluhan.h. Guru mengenal dan mampu ikut penyelenggaraan administrasi sekolah.i. Guru memahami prinsip-prinsip penelitian dan mampu menafsirkan hal-hal penelitian pendidikan untuk kepentingan pengajaran.(3) Kompetensi Pribadia. Penampilan sikap yang positif terhadap keseluruhan tugasnya sebagai guru dan terhadap keseluruhan situasi pendidikan beserta unsur-unsurnya.b. Pemahaman, penghayatan dan penampilan nilai-nilai yang seharusnya dianut oleh guru.c. Kepribadian, nilai, sikap hidup ditampilkan dalam upaya menjadikan dirinya sebagai panutan da teladan bagi para siswanya.(4) Kompetensi Sosiala. Guru mampu berperan sebagai pemimpin baik dalam lingkup sekolah maupun diluar sekolah.b. Guru bersikap bersahabat dan terampil berkomunikasi dengan siapapun demi tujuan yang baik.c. Guru bersedia ikut berperan serta dalam berbagai kegiatan sosial baik dalam lingkup kesejawatannya maupun dalam kehidupan masyarakat pada umumnya.d. Guru adalah pribadi yang bermental sehat dan stabil.e. Guru tampil secara pantas dan rapi.f. Guru mampu berbuat kreatif dengan penuh perhitungan.g. Dalam keseluruhan relasi sosial dan profesionalnya, guru hendaknya mampu bertindak tepat waktu.BAB IIIPERAN PROFESI GURUDALAM SISTEM PEMBELAJARAN1. Hakikat PembelajaranPada hakekatnya pembelajaran adalah kegiatan guru dalam membelajarkan siswa, ini berarti bahwa proses pembelajaran adalah membuat atau menjadikan siswa dalam kondisi belajar. Siswa dalam kondisi belajar dapat diamat dan dicermati melalui indikator aktivitas yang dilakukan, yaitu perhatian fokus, antusias, bertanya, menjawab, berkomentar, presentasi, diskusi, mencoba, menduga, atau menemukan.2. Peran Guru dalam Sistem Pembelajaran(1) As instructorGuru bertugas memberikan pengajaran di dalam sekolah (kelas).(2) As conselorGuru berkewajiban memberikan bantuan kepada murid agar mereka mampu menemukan masalahnya sendiri, memecahkan masalahnya sendiri, mengenal diri sendiri, dan menyesuaikan diri dengan lingkungannya.(3) As leaderGuru mengadakan superisi atas keiatan balajar murid, mengadakan menajemen kelas, mengadakan manajemen balajar sebaik-baiknya, mengatur disiplin kelas secara demoktaris.(4) As scientistGuru menyampaikan pengetahuan kepada murid dan berkewajiban mengembangkan pengetahuan itu dan terus memupuk pengetahuan yang telah dimilikinya.(5) As personSebagai pribadi setiap guru harus memiliki sifat-sifat yang di senangi oleh murid-muridnya oleh orang tua dan masyarakat.(6) As comunicatorGuru sebagai pelaksana menghubungkan sekolah dan masyarakat.(7) As modernisasiGuru memegang peranan sebagai pembaharu.(8) As contruktorMembantu berhasilnya rencana pembangun masyarakat.3. Strategi dalam Perencanaan PembelajaranGuru dituntut untuk merencanakan strategi pembelajaran yang variatif dengan prinsif membelajarkan dan memberdayakan siswa bukan mengajar siswa.4. Strategi dalam pelaksanaan PembelajaranSeorang guru yang ideal seyogyanya dapat berperan sebagai:1. Konservator (pemelihara)2. Inovator (Pengembangan)3. Transmitor (Penerus)4. Transformator (Penterjemah)5. Organisator (penyelenggaraan)5. Strategi dalam evaluasi pembelajaranEvaluasi pencapaian belajar siswa adalah salah satu kegiatan yang merupakan kewajiban bagi setaiap guru/pengajar dimana setiap pengajaran pada akhirnya harus dapat memberikan informasi kepada lembaganya atau pun kepada siswa itu sendiri, bagaimana dan sampai di mana penguasaan dan kemampuan yang telah dicapai siswa tentang materi dan keterampilan-keterampilan mengenai mata ajaran yang telah diberikannya.Prinsip dasar yang harus diperhatikan di dalam menyusun tes hasil belajar:1. Tersebut hendaknya dapat mengukur secara jelas hasil belajar2. Mengukur sampai yang representatif dari hasil belajar dan bahan pelajaran.3. Mencakup bermacam-macam bentuk soal yang benar-benar cocok untuk mengukur hasil belajar yang diinginkan sesuai dengan tujuan.4. Di desain sesuai dengan kegunaannya untuk memperoleh hasil yang diinginkan.5. Tes yang bertujuan untuk mencari sebab-sebab kesulitan se-realible mungkin sehingga mudah di interpretasikan dengan baik.6. Di gunakan untuk memperbaiki cara belajar siswa dan cara mangajar guru.BAB IVPERAN PROFESI GURUDI BIDANG LAYANAN ADMINISTRASI1. Pengertian Administrasi PendidikanIalah kerja sama untuk mencapai tujuan pendidikan.2. Fungsi Administrasi PendidikanPada dasarnya kegiatan administrasi pendidikan di maksudkan untuk pencapaian tujuan pendidikan itu. Tujuan itu dicapai melalui serangkaian usaha, mulai dari perencanaan sampai pelaksanaan evaluasi terhadap usaha tersebut. Pada dasarnya fungsi administrasi merupakan proses pencapaian tujuan melalui serangkaian usaha itu.3. Ruang Lingkup AdministrasiKegiatan-kegiatan dalam administrasi pendidikan meliputi:a. Bidang administrasi material.b. Bidang administrasi personalc. Bidang administrasi kurikulum4. Peran Guru dalam Administrasi PendidikanPeran guru sebagai manajer dalam proses pengajaran:a. MerencanakanMenyusun tujuan pengajaranb. MengorganisasikanMenghubungkan seluruh sumber dayac. MemimpinMemberi motivasi para peserta didikd. MengawasiApakah kegiatan itu mencpai tujuan.BAB VPERAN PROFESI GURUDI BIDANG LAYANAN BIMBINGAN DAN KONSLING1. Pengertian Layanan Bimbingan dan KonslingBimbingan ialah proses pemberian bantuan kepada individu yang dilakuan secara berkesimpulan, supaya individu tersebut dapat memahami dirinya sendiri sehingga ia sanggup mengarahkan diri dan dapat bertindak wajar sesuai dengan tuntutan dan keadaan keluarga serta masyarakat. Dengan demikian dia dapat mengecap kebahagiaan hidupnya serta dapat memberikan sumbangan yang berarti.Konsling ialah pemberian yang dilakukan melalui wawancara konsling dengan seorang ahli kepada individu yang bermuara pada teratasinya masalah yang dihadapi oleh klien.2. Tujuan layanan Bimbingan dan KonslingPelayanan bimbingan dan konsling di sekolah ialah bertujuan agar konsling/peserta didik dapat:1. Merencanakan kegiatan penyelesaian studi, perkembangan karir, serta kehidupannya di masa yang akan datang2. Mengembangkan seluruh potensi dan kekuatan yang dimilikinya seoptimal mungkin.3. Menyesuaikan diri dengan lingkungan pendidikan lingkungan masyarakat serta lingkungan kerja.4. Mengatasi hambatan dan kesulitan yang di hadapi dalam studi, penyesuaian dengan lingkungan pendidikan, masyarakat maupun lingkungan kerja.3. Landasan Bimbingan dan Konsling1. Landasan filosofis2. Landasan Historis3. Landasan Religius4. Landasan Psikologis5. Landasan Sosial budaya6. Landasan Ilmiah dan teknologi7. Landasan pedagogis.4. Peran Guru dalam Layanan Bimbingan dan KonslingSalah satu peran yang dijalankan oleh guru yaitu sebagai bimbingan dan unit menjadi pembimbing baik, guru harus memiliki pemahaman tentang anak yang sedanga di bimbingnya. Sementara itu, berkenaan dengan peran guru mata pelajaran dalam bimbingan dan konsling adalah:1. Membantu memasyarakatkan pelayanan bimbingan dan konsling kepada siswa.2. Membantu guru pembimbing/konselor mengidentifikasi siswa yang memerlukan layanan bimbingan & konsling, serta pengumpulan data tentang siswa tersebut.3. Mengalihtangankan siswa yang memerlukan pelayanan bimbingan dan konsling kepada guru pembimbing/konselor.4. Memberikan kesempatan dan kemudahan kepada siswa yag memerlukan layanan/kegiatan bimbingan dan konsling untuk mengikuti/menjalani layanan yang dimaksud itu.5. Berpartisifasi dalam kegiatan khusus penanganan masalah siswa.BAB VIORGANISASI PROFESI KEGURUAN1. Bentuk Organisasi Profesi KeguruanSalah satu karakteristik dari sebuah pekerjaan profesional yaitu adanya suatu organisasi profesi yang menaungi para anggota dari profesi yang bersangkutan. Demikianlah pula dalam profesi keguruan, profesi guru memiliki ikatan kesejawatan, kode etik profesi, dan organisasi profesi yang mempunyai kewenangan untuk mengatur yang berkaitan dengan keprofesian. Organisasi profesi guru adalah PGRI yaitu perkumpulan yang berbadan hukum yang didirikan dan di urus oleh guru sebagai wadah untuk mengembangkan profesionalisme, memperjuangkan perlindungan hukum, dan perlindungan keselamatan kerja serta menghimpun dan menyalurkan spirasi anggotanya.2. Peran Organisasi Profesi KeguruanPGRI mempunyai peranan strategi dalam reformasi pendidikan nasional kepada anggotanya PGRI berperan dan bertanggung jawab serta memperjuangkan dalam upaya mewujudkan serta melindungi hak-hak asasi dan martabat guru khususnya dalam aspek profesinya dan kesejahteraannya.
Minggu, 19 Desember 2010
PROFESI KEGURUAN
Profesi Keguruan 1
Profesi adalah suatu pekerjaan yang dalam melaksanakan tugasnya memerlukan/menuntut keahlian (expertise), menggunakan teknik-teknik ilmiah, serta dedikasi yang tinggi. Keahlian diperoleh dari lembaga pendidikan yang khusus diperuntukkan untuk itu dengan kurikulum yang dapat dipertanggungjawabkan.
Ciri-ciri profesi, yaitu adanya:
1. standar unjuk kerja;
2. lembaga pendidikan khusus untuk menghasilkan pelaku profesi tersebut dengan standar kualitas akademik yang bertanggung jawab;
3. organisasi profesi;
4. etika dan kode etik profesi;
5. sistem imbalan;
6. pengakuan masyarakat.
Profesi Keguruan
Pada dasarnya profesi guru adalah profesi yang sedang tumbuh. Walaupun ada yang berpendapat bahwa guru adalah jabatan semiprofesional, namun sebenarnya lebih dari itu. Hal ini dimungkinkan karena jabatan guru hanya dapat diperoleh pada lembaga pendidikan yang lulusannya menyiapkan tenaga guru, adanya organisasi profesi, kode etik dan ada aturan tentang jabatan fungsional guru (SK Menpan No. 26/1989).
Usaha profesionalisasi merupakan hal yang tidak perlu ditawar-tawar lagi karena uniknya profesi guru. Profesi guru harus memiliki berbagai kompetensi seperti kompetensi profesional, personal dan sosial.
Ciri-ciri Profesi Keguruan
Ciri-ciri jabatan guru adalah sebagai berikut.
1. Jabatan yang melibatkan kegiatan intelektual.
2. Jabatan yang menggeluti suatu batang tubuh ilmu yang khusus.
3. Jabatan yang memerlukan persiapan profesional yang lama (dibandingkan dengan pekerjaan yang memerlukan latihan umum belaka).
4. Jabatan yang memerlukan latihan dalam jabatan yang berkesinambungan.
5. Jabatan yang menjanjikan karier hidup dan keanggotaan yang permanen.
6. Jabatan yang menentukan baku (standarnya) sendiri.
7. Jabatan yang lebih mementingkan layanan di atas keuntungan pribadi.
8. Jabatan yang mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat.
Latar Belakang Profesi Keguruan
Jabatan guru dilatarbelakangi oleh adanya kebutuhan tenaga guru. Kebutuhan ini meningkat dengan adanya lembaga pendidikan yang menghasilkan calon guru untuk menghasilkan guru yang profesional. Pada masa sekarang ini LPTK menjadi satu-satunya lembaga yang menghasilkan guru. Walaupun jabatan profesi guru belum dikatakan penuh, namun kondisi ini semakin membaik dengan peningkatan penghasilan guru, pengakuan profesi guru, organisasi profesi yang semakin baik, dan lembaga pendidikan yang menghasilkan tenaga guru sehingga ada sertifikasi guru melalui Akta Mengajar. Organisasi profesi berfungsi untuk menyatukan gerak langkah anggota profesi dan untuk meningkatkan profesionalitas para anggotanya. Setelah PGRI yang menjadi satu-satunya organisasi profesi guru di Indonesia, kemudian berkembang pula organisasi guru sejenis (MGMP).
Ruang Lingkup Profesi Keguruan
Ruang lingkup layanan guru dalam melaksanakan profesinya, yaitu terdiri atas (1) layanan administrasi pendidikan; (2) layanan instruksional; dan (3) layanan bantuan, yang ketiganya berupaya untuk meningkatkan perkembangan siswa secara optimal.
Ruang lingkup profesi guru dapat pula dibagi ke dalam dua gugus yaitu gugus pengetahuan dan penguasaan teknik dasar profesional dan gugus kemampuan profesional.
Kompetensi Kepribadian
Kompetensi kepribadian merupakan sejumlah kompetensi yang berhubungan dengan kemampuan pribadi dengan segala karakteristik yang mendukung terhadap pelaksanaan tugas guru.
Beberapa kompetensi kepribadian guru antara lain sebagai berikut.
1. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan yang Maha Esa.
2. Percaya kepada diri sendiri.
3. Tenggang rasa dan toleran.
4. Bersikap terbuka dan demokratis.
5. Sabar dalam menjalani profesi keguruannya.
6. Mengembangkan diri bagi kemajuan profesinya.
7. Memahami tujuan pendidikan.
8. Mampu menjalin hubungan insani.
9. Memahami kelebihan dan kekurangan diri.
10. Kreatif dan inovatif dalam berkarya.
Kompetensi Sosial Guru
Kompetensi sosial merupakan kemampuan guru untuk menyesuaikan diri kepada tuntutan kerja dan lingkungan sekitar pada waktu membawakan tugasnya sebagai guru. Peran yang dibawa guru dalam masyarakat berbeda dengan profesi lain. Oleh karena itu, perhatian yang diberikan masyarakat terhadap guru pun berbeda dan ada kekhususan terutama adanya tuntutan untuk menjadi pelopor pembangunan di daerah tempat guru tinggal.
Beberapa kompetensi sosial yang perlu dimiliki guru, antara lain berikut ini.
1. Terampil berkomunikasi dengan peserta didik dan orang tua Peserta didik.
2. Bersikap simpatik.
3. Dapat bekerja sama dengan BP3.
4. Pandai bergaul dengan Kawan sekerja dan Mitra Pendidikan.
5. Memahami Dunia sekitarnya (Lingkungan).
Komponen-komponen Kompetensi Profesional
Kompetensi Profesional guru adalah sejumlah kompetensi yang berhubungan dengan profesi yang menuntut berbagai keahlian di bidang pendidikan atau keguruan. Kompetensi profesional merupakan kemampuan dasar guru dalam pengetahuan tentang belajar dan tingkah laku manusia, bidang studi yang dibinanya, sikap yang tepat tentang lingkungan PBM dan mempunyai keterampilan dalam teknik mengajar.
Beberapa komponen kompetensi profesional guru adalah berikut ini.
1. Penguasaan Bahan Pelajaran Beserta konsep-konsep.
2. Pengelolaan program belajar-mengajar.
3. Pengelolaan kelas.
4. Pengelolaan dan penggunaan media serta sumber belajar.
5. Penguasaan landasan-landasan kependidikan.
6. Kemampuan menilai prestasi belajar-mengajar.
7. Memahami prinsip-prinsip pengelolaan lembaga dan program pendidikan di sekolah.
8. Menguasai metode berpikir.
9. Meningkatkan kemampuan dan menjalankan misi profesional.
10. Memberikan bantuan dan bimbingan kepada peserta didik.
11. Memiliki wawasan tentang penelitian pendidikan.
12. Mampu menyelenggarakan penelitian sederhana untuk keperluan pengajaran.
13. Mampu memahami karakteristik peserta didik.
14. Mampu menyelenggarakan Administrasi Sekolah.
15. Memiliki wawasan tentang inovasi pendidikan.
16. Berani mengambil keputusan.
17. Memahami kurikulum dan perkembangannya.
18. Mampu bekerja berencana dan terprogram.
19. Mampu menggunakan waktu secara tepat.
Pengertian dan Syarat Profesi
Profesi adalah
suatu pekerjaan yang dalam melaksanakan tugasnya memerlukan/menuntut keahlian, menggunakan teknik-teknik, serta dedikasi yang tinggi.
Ciri-ciri atau karakteristik suatu profesi :
a. Profesi itu memiliki fungsi dan signifikansi sosial bagi masyarakat.
b. Profesi menuntut keterampilan tertentu yang diperoleh melalui proses pendidikan dan pelatihan yang cukup yang dilakukan oleh lembaga pendidikan yang akuntabel/dapat dipertanggung jawabkan.
c. Profesi didukung oleh suatu disiplin ilmu tertentu.
d. Ada kode etik yang dijadikan sebagai satu pedoman perilaku anggota berserta sanksi yang jelas dan tegas terhadap pelanggar kode etik tersebut.
e. Sebagai konsekuensi dari layanan dan prestasi yang diberikan kepada masyarakat, maka anggota profesi secara perseorangan atau kelompok memperoleh imbalan finansial atau material.
Persyaratan yang harus dimiliki oleh suatu profesi :
a. Menuntut adanya keterampilan yang didasarkan konsep dan teori ilmu pengetahuan yang mendalam.
b. Menemukan pada suatu keahlian dalam bidang tertentu sesuai dengan bidang profesinya.
c. Menuntut adanya tingkat pendidikan yang memadai.
d. Adanya kepekaan terhadap dampak kemasyarakatan.
e. Memungkinkan perkembangan sejalan dengan dinamika kehidupan.
f. Memiliki kode etik sebagai acuan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.
g. Memiliki klien/objek layanan yang tetap, seperti guru dengan muridnya.
h. Diakui oleh masyarakat, karena memang jasanya perlu dimasyarakatkan.
Pengertian diatas, dapat dipahami bahwa profesi adalah suatu pekerjaan yang memerlukan pendidikan lanjut, profesi juga memerlukan keterampilan melalui ilmu pengetahuan yang mendalam, ada jenjang pendidikan khusus yang mesti dilalui sebagai sebuah persyaratan.
2. Pengertian Profesi Keguruan
Guru adalah
suatu sebutan bagi jabatan, posisi, dan profesi bagi seseorang yang mengabdikan dirinya dalam bidang pendidikan melalui interaksi edukatif secara terpola, formal dan sistematis.
Dalam UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Pasal 1) dinyatakan bahwa : “Guru adalah pendidikan profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik pada jalur pendidikan formal, pada jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah”.
3. Kode Etik Profesi Keguruan
Dalam menjalankan profesinya guru harus taat dan tunduk pada kode etik yaitu norma dan asas yang disepakati dan diterima guru-guru di Indonesia sebagai pedoman dan perilaku dalam melaksanakan tugas profesi sebagai pendidik, anggota masyarakat dan warga negara.
Kode etik guru terdiri atas :
a. Guru berbakti membimbing anak didik seutuhnya untuk membentuk manusia pembangunan yang sesuai dengan falsafah negara.
b. Guru memiliki kejujuran profesional dalam menerapkan kurikulum sesuai dengan kebutuhan anak didik masing-masing.
c. Guru mengadakan komunikasi, terutama dalam memperoleh informasi tentang anak didik, tetapi menghindarkan diri dari segala bentuk penyalahgunaan.
d. Guru menciptakan suasana kehidupan sekolah dan memelihara hubungan dengan orang tua murid sebaik-baiknya bagi kepentingan pendidikan.
e. Guru memelihara hubungan baik dengan masyarakat yang lebih luas untuk kepentingan pendidikan.
f. Guru secara sendiri dan atau bersama-sama berusaha mengembangkan dan meningkatkan mutu profesinya.
g. Guru secara bersama-sama memelihara, memberi dan meningkatkan mutu organisasi.
h. Guru melaksanakan segala ketentuan yang merupakan kebijaksanaan pemerintah dalam pidana pendidikan.
4. Pengembangan Profesi Keguruan
Kegiatan pengembangan profesi adalah
kegiatan guru dalam rangka penerapa dan pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, seni dan keterampilan untuk meningkatkan mutu proses pembelajaran dalam rangka menghasilkan sesuatu yang bermanfaat bagi pendidikan pada umumnya maupun lingkup sekolah pada khususnya.
Tujuan kegiatan pengembangan profesi guru adalah
untuk meningkatkan mutu guru agar guru lebih profesional dalam pelaksanaan tugas pada bidang pengembangan profesi meliputi kegiatan sebagai berikut :
a. Melakukan kegiatan karya tulis/karya ilmiah di bidang pendidikan.
b. Membuat alat pelajaran/alat peraga/alat bimbingan.
c. Menciptakan karya seni.
d. Menemukan teknologi tepat guna dibidang pendidikan.
e. Mengikuti kegiatan pengembangan kurikulum.
Profesi adalah suatu pekerjaan yang dalam melaksanakan tugasnya memerlukan/menuntut keahlian (expertise), menggunakan teknik-teknik ilmiah, serta dedikasi yang tinggi. Keahlian diperoleh dari lembaga pendidikan yang khusus diperuntukkan untuk itu dengan kurikulum yang dapat dipertanggungjawabkan.
Ciri-ciri profesi, yaitu adanya:
1. standar unjuk kerja;
2. lembaga pendidikan khusus untuk menghasilkan pelaku profesi tersebut dengan standar kualitas akademik yang bertanggung jawab;
3. organisasi profesi;
4. etika dan kode etik profesi;
5. sistem imbalan;
6. pengakuan masyarakat.
Profesi Keguruan
Pada dasarnya profesi guru adalah profesi yang sedang tumbuh. Walaupun ada yang berpendapat bahwa guru adalah jabatan semiprofesional, namun sebenarnya lebih dari itu. Hal ini dimungkinkan karena jabatan guru hanya dapat diperoleh pada lembaga pendidikan yang lulusannya menyiapkan tenaga guru, adanya organisasi profesi, kode etik dan ada aturan tentang jabatan fungsional guru (SK Menpan No. 26/1989).
Usaha profesionalisasi merupakan hal yang tidak perlu ditawar-tawar lagi karena uniknya profesi guru. Profesi guru harus memiliki berbagai kompetensi seperti kompetensi profesional, personal dan sosial.
Ciri-ciri Profesi Keguruan
Ciri-ciri jabatan guru adalah sebagai berikut.
1. Jabatan yang melibatkan kegiatan intelektual.
2. Jabatan yang menggeluti suatu batang tubuh ilmu yang khusus.
3. Jabatan yang memerlukan persiapan profesional yang lama (dibandingkan dengan pekerjaan yang memerlukan latihan umum belaka).
4. Jabatan yang memerlukan latihan dalam jabatan yang berkesinambungan.
5. Jabatan yang menjanjikan karier hidup dan keanggotaan yang permanen.
6. Jabatan yang menentukan baku (standarnya) sendiri.
7. Jabatan yang lebih mementingkan layanan di atas keuntungan pribadi.
8. Jabatan yang mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat.
Latar Belakang Profesi Keguruan
Jabatan guru dilatarbelakangi oleh adanya kebutuhan tenaga guru. Kebutuhan ini meningkat dengan adanya lembaga pendidikan yang menghasilkan calon guru untuk menghasilkan guru yang profesional. Pada masa sekarang ini LPTK menjadi satu-satunya lembaga yang menghasilkan guru. Walaupun jabatan profesi guru belum dikatakan penuh, namun kondisi ini semakin membaik dengan peningkatan penghasilan guru, pengakuan profesi guru, organisasi profesi yang semakin baik, dan lembaga pendidikan yang menghasilkan tenaga guru sehingga ada sertifikasi guru melalui Akta Mengajar. Organisasi profesi berfungsi untuk menyatukan gerak langkah anggota profesi dan untuk meningkatkan profesionalitas para anggotanya. Setelah PGRI yang menjadi satu-satunya organisasi profesi guru di Indonesia, kemudian berkembang pula organisasi guru sejenis (MGMP).
Ruang Lingkup Profesi Keguruan
Ruang lingkup layanan guru dalam melaksanakan profesinya, yaitu terdiri atas (1) layanan administrasi pendidikan; (2) layanan instruksional; dan (3) layanan bantuan, yang ketiganya berupaya untuk meningkatkan perkembangan siswa secara optimal.
Ruang lingkup profesi guru dapat pula dibagi ke dalam dua gugus yaitu gugus pengetahuan dan penguasaan teknik dasar profesional dan gugus kemampuan profesional.
Kompetensi Kepribadian
Kompetensi kepribadian merupakan sejumlah kompetensi yang berhubungan dengan kemampuan pribadi dengan segala karakteristik yang mendukung terhadap pelaksanaan tugas guru.
Beberapa kompetensi kepribadian guru antara lain sebagai berikut.
1. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan yang Maha Esa.
2. Percaya kepada diri sendiri.
3. Tenggang rasa dan toleran.
4. Bersikap terbuka dan demokratis.
5. Sabar dalam menjalani profesi keguruannya.
6. Mengembangkan diri bagi kemajuan profesinya.
7. Memahami tujuan pendidikan.
8. Mampu menjalin hubungan insani.
9. Memahami kelebihan dan kekurangan diri.
10. Kreatif dan inovatif dalam berkarya.
Kompetensi Sosial Guru
Kompetensi sosial merupakan kemampuan guru untuk menyesuaikan diri kepada tuntutan kerja dan lingkungan sekitar pada waktu membawakan tugasnya sebagai guru. Peran yang dibawa guru dalam masyarakat berbeda dengan profesi lain. Oleh karena itu, perhatian yang diberikan masyarakat terhadap guru pun berbeda dan ada kekhususan terutama adanya tuntutan untuk menjadi pelopor pembangunan di daerah tempat guru tinggal.
Beberapa kompetensi sosial yang perlu dimiliki guru, antara lain berikut ini.
1. Terampil berkomunikasi dengan peserta didik dan orang tua Peserta didik.
2. Bersikap simpatik.
3. Dapat bekerja sama dengan BP3.
4. Pandai bergaul dengan Kawan sekerja dan Mitra Pendidikan.
5. Memahami Dunia sekitarnya (Lingkungan).
Komponen-komponen Kompetensi Profesional
Kompetensi Profesional guru adalah sejumlah kompetensi yang berhubungan dengan profesi yang menuntut berbagai keahlian di bidang pendidikan atau keguruan. Kompetensi profesional merupakan kemampuan dasar guru dalam pengetahuan tentang belajar dan tingkah laku manusia, bidang studi yang dibinanya, sikap yang tepat tentang lingkungan PBM dan mempunyai keterampilan dalam teknik mengajar.
Beberapa komponen kompetensi profesional guru adalah berikut ini.
1. Penguasaan Bahan Pelajaran Beserta konsep-konsep.
2. Pengelolaan program belajar-mengajar.
3. Pengelolaan kelas.
4. Pengelolaan dan penggunaan media serta sumber belajar.
5. Penguasaan landasan-landasan kependidikan.
6. Kemampuan menilai prestasi belajar-mengajar.
7. Memahami prinsip-prinsip pengelolaan lembaga dan program pendidikan di sekolah.
8. Menguasai metode berpikir.
9. Meningkatkan kemampuan dan menjalankan misi profesional.
10. Memberikan bantuan dan bimbingan kepada peserta didik.
11. Memiliki wawasan tentang penelitian pendidikan.
12. Mampu menyelenggarakan penelitian sederhana untuk keperluan pengajaran.
13. Mampu memahami karakteristik peserta didik.
14. Mampu menyelenggarakan Administrasi Sekolah.
15. Memiliki wawasan tentang inovasi pendidikan.
16. Berani mengambil keputusan.
17. Memahami kurikulum dan perkembangannya.
18. Mampu bekerja berencana dan terprogram.
19. Mampu menggunakan waktu secara tepat.
Pengertian dan Syarat Profesi
Profesi adalah
suatu pekerjaan yang dalam melaksanakan tugasnya memerlukan/menuntut keahlian, menggunakan teknik-teknik, serta dedikasi yang tinggi.
Ciri-ciri atau karakteristik suatu profesi :
a. Profesi itu memiliki fungsi dan signifikansi sosial bagi masyarakat.
b. Profesi menuntut keterampilan tertentu yang diperoleh melalui proses pendidikan dan pelatihan yang cukup yang dilakukan oleh lembaga pendidikan yang akuntabel/dapat dipertanggung jawabkan.
c. Profesi didukung oleh suatu disiplin ilmu tertentu.
d. Ada kode etik yang dijadikan sebagai satu pedoman perilaku anggota berserta sanksi yang jelas dan tegas terhadap pelanggar kode etik tersebut.
e. Sebagai konsekuensi dari layanan dan prestasi yang diberikan kepada masyarakat, maka anggota profesi secara perseorangan atau kelompok memperoleh imbalan finansial atau material.
Persyaratan yang harus dimiliki oleh suatu profesi :
a. Menuntut adanya keterampilan yang didasarkan konsep dan teori ilmu pengetahuan yang mendalam.
b. Menemukan pada suatu keahlian dalam bidang tertentu sesuai dengan bidang profesinya.
c. Menuntut adanya tingkat pendidikan yang memadai.
d. Adanya kepekaan terhadap dampak kemasyarakatan.
e. Memungkinkan perkembangan sejalan dengan dinamika kehidupan.
f. Memiliki kode etik sebagai acuan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.
g. Memiliki klien/objek layanan yang tetap, seperti guru dengan muridnya.
h. Diakui oleh masyarakat, karena memang jasanya perlu dimasyarakatkan.
Pengertian diatas, dapat dipahami bahwa profesi adalah suatu pekerjaan yang memerlukan pendidikan lanjut, profesi juga memerlukan keterampilan melalui ilmu pengetahuan yang mendalam, ada jenjang pendidikan khusus yang mesti dilalui sebagai sebuah persyaratan.
2. Pengertian Profesi Keguruan
Guru adalah
suatu sebutan bagi jabatan, posisi, dan profesi bagi seseorang yang mengabdikan dirinya dalam bidang pendidikan melalui interaksi edukatif secara terpola, formal dan sistematis.
Dalam UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Pasal 1) dinyatakan bahwa : “Guru adalah pendidikan profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik pada jalur pendidikan formal, pada jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah”.
3. Kode Etik Profesi Keguruan
Dalam menjalankan profesinya guru harus taat dan tunduk pada kode etik yaitu norma dan asas yang disepakati dan diterima guru-guru di Indonesia sebagai pedoman dan perilaku dalam melaksanakan tugas profesi sebagai pendidik, anggota masyarakat dan warga negara.
Kode etik guru terdiri atas :
a. Guru berbakti membimbing anak didik seutuhnya untuk membentuk manusia pembangunan yang sesuai dengan falsafah negara.
b. Guru memiliki kejujuran profesional dalam menerapkan kurikulum sesuai dengan kebutuhan anak didik masing-masing.
c. Guru mengadakan komunikasi, terutama dalam memperoleh informasi tentang anak didik, tetapi menghindarkan diri dari segala bentuk penyalahgunaan.
d. Guru menciptakan suasana kehidupan sekolah dan memelihara hubungan dengan orang tua murid sebaik-baiknya bagi kepentingan pendidikan.
e. Guru memelihara hubungan baik dengan masyarakat yang lebih luas untuk kepentingan pendidikan.
f. Guru secara sendiri dan atau bersama-sama berusaha mengembangkan dan meningkatkan mutu profesinya.
g. Guru secara bersama-sama memelihara, memberi dan meningkatkan mutu organisasi.
h. Guru melaksanakan segala ketentuan yang merupakan kebijaksanaan pemerintah dalam pidana pendidikan.
4. Pengembangan Profesi Keguruan
Kegiatan pengembangan profesi adalah
kegiatan guru dalam rangka penerapa dan pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, seni dan keterampilan untuk meningkatkan mutu proses pembelajaran dalam rangka menghasilkan sesuatu yang bermanfaat bagi pendidikan pada umumnya maupun lingkup sekolah pada khususnya.
Tujuan kegiatan pengembangan profesi guru adalah
untuk meningkatkan mutu guru agar guru lebih profesional dalam pelaksanaan tugas pada bidang pengembangan profesi meliputi kegiatan sebagai berikut :
a. Melakukan kegiatan karya tulis/karya ilmiah di bidang pendidikan.
b. Membuat alat pelajaran/alat peraga/alat bimbingan.
c. Menciptakan karya seni.
d. Menemukan teknologi tepat guna dibidang pendidikan.
e. Mengikuti kegiatan pengembangan kurikulum.
Langganan:
Postingan (Atom)